Radar Hukum, PesawaranÂ
Program penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bantuan bedah rumah di Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, menjadi sorotan setelah muncul laporan bahwa penyalurannya dinilai tidak tepat sasaran. Informasi ini terungkap pada Kamis, 15 Oktober 2026, ketika sejumlah warga menyampaikan keberatan atas daftar penerima bantuan yang dirasa belum merata.
Seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan mengungkapkan kekecewaannya. Menurut narasumber tersebut, dirinya dan beberapa warga lain yang kondisinya sangat membutuhkan ternyata tidak masuk dalam daftar penerima bantuan. Sebaliknya, yang justru menerima bantuan adalah Kepala Dusun setempat. “Saya yang sebenarnya layak menerima bantuan malah tidak kebagian. Yang dapat justru Kepala Dusun yang sudah jelas menerima penghasilan atau gaji dari pemerintah,” ujar warga tersebut kepada awak media.
Merespons informasi tersebut, awak media kemudian menghubungi Kepala Desa Penengahan melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan dan konfirmasi terkait pemberian bantuan bedah rumah atas nama Mahfud Sahroni, yang merupakan Kepala Dusun setempat. Kepala Desa membenarkan bahwa Kadus Mahfud Sahroni memang tercatat sebagai penerima bantuan tersebut.
Kepala Desa menjelaskan bahwa pengajuan bantuan untuk Kadus Mahfud Sahroni dilakukan pada tahun 2025 dan baru terealisasi pada tahun 2026 ini. “Saya tidak membeda-bedakan warga saya. Pengajuannya sudah sejak tahun lalu dan baru bisa dilaksanakan sekarang. Untuk warga lain yang belum mendapat bantuan, nanti akan kami usulkan kembali pada tahun 2027,” ungkap Kepala Desa.
Awak media pun kembali menanyakan hal krusial dalam proses administrasi pengajuan tersebut. Jika yang bersangkutan adalah seorang pejabat perangkat desa yang memiliki penghasilan tetap, apakah dokumen pengajuannya tidak mencantumkan status pekerjaan jabatannya tersebut? Atau apakah data pekerjaan tidak dilampirkan dalam berkas pengajuan bantuan tersebut?
Terkait hal itu, Kepala Desa Penengahan mengakui bahwa dalam berkas pengajuan bantuan bedah rumah atas nama Mahfud Sahroni memang tidak dilampirkan keterangan pekerjaan yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Dusun. Hal ini pun menjadi catatan penting mengingat program bantuan rumah tidak layak huni sejatinya diprioritaskan bagi warga kurang mampu yang belum memiliki penghasilan tetap.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya memantau proses dan mekanisme penyaluran bantuan di Desa Penengahan. Warga berharap ke depannya verifikasi data calon penerima dilakukan lebih teliti dan transparan, sehingga bantuan yang bersumber dari anggaran negara benar-benar diterima oleh warga yang paling membutuhkan. Awak media juga membuka ruang tanggapan bagi pihak terkait jika ada penjelasan lebih lanjut yang ingin disampaikan terkait persoalan ini.
(Red)
