Radar Hukum, Pringsewu
Dana Desa yang dikucurkan pemerintah pusat melalui rekening desa seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, hal berbeda justru tercium di Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Muncul dugaan kuat adanya praktik mark up harga hingga indikasi korupsi dalam realisasi kegiatan fisik Dana Desa untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.
Warga setempat wajib memahami bahwa pagu anggaran Dana Desa Pekon Rantau Tijang Tahun 2023 mencapai angka fantastis, yakni Rp 1.034.803.000. Meskipun nilainya sangat besar, dari sejumlah kegiatan fisik yang dilaksanakan, terdapat banyak kejanggalan yang dinilai tidak masuk akal. Hal ini terlihat dari sisi volume pekerjaan, nilai anggaran yang dibebankan, hingga indikasi kuat adanya penggandaan item pekerjaan dalam dokumen pertanggungjawaban.
Pada Tahun Anggaran 2023, tercatat ada 15 item kegiatan fisik yang direalisasikan. Namun, dari daftar tersebut, sejumlah pekerjaan diduga menjadi “sarang korupsi” oleh oknum yang memegang kendali pemerintahan Pekon. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, terdapat rincian pekerjaan yang nilainya mencurigakan, mulai dari pembangunan talud penahan tanah, gorong-gorong, irigasi, drainase, hingga rabat beton yang nilainya mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Sorotan tajam ditujukan pada pembangunan Talud Penahan Tanah di berbagai dusun dengan nilai yang bervariasi. Misalnya, Talud di Ds 07 dengan panjang 65 meter menghabiskan anggaran Rp 32.483.000, dan di lokasi lain dengan spesifikasi serupa nilainya hampir sama. Selain itu, pembangunan irigasi di Ds 05 sepanjang 50 meter tercatat menelan biaya Rp 46.391.000, sementara drainase tipe 40 sepanjang 100 meter nilainya mencapai Rp 42.233.000. Angka-angka ini menjadi bahan pertanyaan besar bagi masyarakat mengenai standar harga yang digunakan.
Tidak hanya itu, item pekerjaan rabat beton juga menyerap anggaran yang cukup besar. Tercatat pembangunan jalan rabat beton di beberapa titik memiliki nilai di atas Rp 45 juta hingga Rp 68 juta. Yang menjadi perhatian khusus adalah adanya item pengadaan Gorong-Gorong Plat di Ds 06 sebanyak dua kali dengan spesifikasi dan nilai yang persis sama, masing-masing Rp 6.137.000. Hal ini memunculkan kecurigaan apakah pekerjaan tersebut benar-benar dilakukan dua kali atau hanya penggandaan dokumen.
Sejumlah warga menilai bahwa nilai pekerjaan dan volume yang disajikan dalam laporan tidak sinkron dengan kondisi fisik yang ada di lapangan. Secara visual, banyak infrastruktur yang terlihat tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang dihabiskan. Bahkan, beberapa pekerjaan talud dan gorong-gorong terindikasi diklaim lebih dari satu kali dalam periode yang sama, yang merupakan indikasi kuat adanya manipulasi data dan potensi kerugian negara.
Memasuki Tahun Anggaran 2024, pagu anggaran Dana Desa justru meningkat menjadi Rp 1.040.914.000. Sayangnya, pola yang diduga mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas ini kembali terulang. Warga kembali mendapati sejumlah kejanggalan dalam daftar realisasi fisik, di mana item pekerjaan terlihat berulang, harga satuan diduga tidak wajar, dan kualitas bangunan disebut tidak sesuai harapan.
Pada tahun 2024 ini, anggaran untuk langganan internet saja tercatat mencapai Rp 15.000.000. Sementara untuk pembangunan TPT atau dinding penahan tanah, nilainya bervariasi mulai dari puluhan juta hingga mencapai Rp 78.339.000 untuk satu titik lokasi. Pembangunan rabat beton juga kembali menyerap anggaran besar, bahkan mencapai Rp 127.294.000 untuk satu paket pekerjaan di Ds 04 dengan panjang 225 meter.
Yang kembali menjadi sorotan tajam adalah adanya item pengadaan gorong-gorong yang muncul berulang kali dalam daftar yang sama dengan nilai Rp 5.950.000 per unit. Fenomena penggandaan item ini sangat mirip dengan apa yang terjadi pada tahun sebelumnya. Warga menilai pola ini sangat mencurigakan dan berpotensi merugikan keuangan desa serta menghambat laju pembangunan yang sebenarnya sangat dibutuhkan masyarakat.
Dari pola yang terlihat selama dua tahun berturut-turut, warga menilai terdapat ketidakwajaran. Nilai anggaran yang tercantum dalam dokumen seringkali tidak sebanding dengan kualitas fisik dan volume pekerjaan yang bisa dinikmati oleh masyarakat. Hal ini tentu menjadi persoalan serius mengingat Dana Desa adalah uang rakyat yang penggunaannya harus diawasi secara ketat bersama-sama.
Menanggapi temuan tersebut, tim media bersama warga setempat berencana akan segera melakukan investigasi mendalam ke lapangan. Langkah yang akan dilakukan meliputi pengukuran ulang fisik infrastruktur agar bisa dicocokkan dengan data realisasi yang ada. Warga juga diajak untuk lebih kritis dan memahami hak mereka untuk tahu sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan tim media ke pihak pemerintah Pekon Rantau Tijang hingga saat ini masih menemui jalan buntu. Ketika didatangi, Kepala Pekon tidak berada di tempat. Upaya menghubungi melalui pesan WhatsApp kepada Sekretaris Desa juga tidak membuahkan hasil atau tidak mendapat respons sama sekali. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah setempat terkait dugaan kejanggalan anggaran tersebut. Tim media akan terus berupaya mendapatkan keterangan resmi untuk memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.
By: Redaksi
