Kasus Penggelapan Motor Aerox Berakhir Damai, Polsek Pringsewu Kota Terapkan Restorative Justice

Radar Hukum, Pringsewu 
Kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor Yamaha Aerox di wilayah hukum Polsek Pringsewu Kota resmi berakhir dengan cara kekeluargaan. Polisi memutuskan untuk menghentikan penyidikan setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif).

Keputusan penghentian penyidikan tersebut diambil berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 51/Pen.RJ/PN.Kot tanggal 17 Juni 2026. Langkah ini merupakan wujud nyata kepolisian dalam menerapkan sistem peradilan yang mengedepankan aspek kemanusiaan dan penyelesaian masalah secara adil.

Pada Kamis (18/6/2026), Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota secara resmi menyerahkan surat keputusan tersebut kepada pihak terkait. Selain itu, petugas juga membebaskan tersangka dari rumah tahanan dan menyerahkannya kembali kepada keluarga untuk menjalani proses pembinaan lebih lanjut.

Perkara ini bermula ketika korban, Charles Romadhona DV, melaporkan hilangnya satu unit motor Yamaha Aerox 155 CC yang ditaksir bernilai sekitar Rp25 juta. Kejadian tersebut terjadi pada 14 April 2026 di Pringkumpul, Kelurahan Pringsewu Selatan, setelah kendaraannya dipinjam oleh tersangka namun tidak dikembalikan.

Tersangka dalam kasus ini adalah Arif Rahman Hakim (35), warga Kabupaten Lampung Utara. Berkat kerja cepat anggota, pelaku berhasil diamankan pada 20 April 2026 dan ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dalam proses hukum yang berjalan, kedua pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan masalah di luar jalur pengadilan. Tersangka bersedia mengganti seluruh kerugian materiil yang dialami korban, sementara korban bersedia mencabut laporan dan memaafkan tindakan yang telah dilakukan.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, S.Sos., M.H., menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice ini bertujuan untuk memulihkan keadaan dan memberikan rasa keadilan bagi kedua belah pihak. Mekanisme ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan perkara dengan tetap menjaga keharmonisan sosial di masyarakat.
(Red)

error: Content is protected !!