Bupati Pringsewu Resmikan UPT SD Negeri 1 Gunungraya sebagai Sekolah Definitif

Radar Hukum, Pringsewu 
Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas secara resmi meresmikan UPT SD Negeri 1 Gunungraya, Kecamatan Pagelaran Utara, sebagai sekolah definitif atau mandiri pada Senin (18/5/2026). Peresmian ini menjadi tonggak sejarah penting dalam upaya pemerataan akses pendidikan dasar yang lebih berkualitas dan mudah dijangkau oleh masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Bupati menjelaskan bahwa perjalanan sekolah ini tidak terlepas dari perjuangan panjang dan dukungan penuh warga. Awalnya, lembaga pendidikan ini berdiri sebagai kelas jauh atau filial dari UPT SD Negeri 1 Kamilin. Langkah ini diambil sebagai solusi cepat untuk menjawab kebutuhan masyarakat Pekon Gunungraya akan layanan pendidikan yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka.

Kisah inspiratif dimulai pada tahun 2010, ketika salah satu tokoh masyarakat dengan tulus menghibahkan sebagian tanahnya demi kemajuan pendidikan anak-anak di wilayah tersebut. Menyadari kebutuhan yang mendesak, Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan segera merealisasikan pembangunan tiga ruang kelas pertama untuk menampung peserta didik.

Seiring berjalannya waktu, antusiasme masyarakat dan jumlah siswa terus meningkat. Hal ini mendorong kebutuhan akan fasilitas yang lebih memadai. Pada tahun 2022, ahli waris kembali melanjutkan kepedulian dengan menghibahkan tanah tambahan untuk pengembangan sekolah. Kemudian pada tahun 2024, Pemkab Pringsewu kembali membangun tiga ruang kelas baru, sehingga kini sekolah tersebut memiliki total enam ruang kelas yang representatif.

Bupati Riyanto Pamungkas menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh elemen masyarakat Pekon Gunungraya. Beliau menekankan bahwa keberhasilan pendirian sekolah ini adalah bukti nyata gotong royong dan kepedulian warga terhadap masa depan generasi penerus, khususnya kepada para donatur yang telah merelakan tanahnya untuk kepentingan umum.

Legalitas sekolah ini semakin kuat dengan diterbitkannya Keputusan Bupati Pringsewu Nomor 100.3.3.2-314 Tahun 2026 tanggal 30 April 2026. Dengan SK tersebut, UPT SD Negeri 1 Gunungraya resmi beroperasi penuh sebagai sekolah mandiri dengan kode NPSN 70062404 dan Surat Izin Operasional Nomor 33/800/KPTS/D.01/2026 tertanggal 5 Mei 2026.

Di akhir acara, Bupati berharap keberadaan sekolah definitif ini dapat memberikan kontribusi maksimal dalam mencetak generasi emas Pringsewu yang cerdas, berkarakter, dan berakhlak mulia. Langkah ini sejalan dengan visi besar mewujudkan Pringsewu MAKMUR, Lampung MAJU, serta mendukung cita-cita Indonesia Emas 2045.
(Joe)

error: Content is protected !!