Rekonstruksi Pembunuhan Kakak Ipar di Pringsewu, 17 Adegan Diperagakan

Radar Hukum, Pringsewu 
Sebagai langkah penegakan hukum, polisi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan kakak ipar di Pringsewu, Lampung, Senin (8/12/2025). Selain itu, kegiatan yang diadakan di Dusun Bulusari, Pekon Bulurejo, Kecamatan Gadingrejo, ini bertujuan untuk menentukan urutan peristiwa secara akurat sebelum kasus dibawa ke pengadilan.

Selanjutnya, rekonstruksi yang dipimpin Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugianto memperagakan total 17 adegan penting. Secara rinci, adegan tersebut dimulai dari saat pelaku terbangun setelah mendengar teriakan korban hingga aksi pembacokan yang menyebabkan kematian korban.

Dalam hal ini, korban dalam kasus ini adalah Alfian (35), yang tewas akibat beberapa luka bacok. Di sisi lain, pelaku yang diidentifikasi sebagai Adji Darma Saputra (28) adalah adik ipar korban, yang melakukan aksi kejam setelah dipicu emosi.

Sesuai informasi, pemicu emosi pelaku adalah ucapan kasar yang diberikan korban Alfian. Oleh karena itu, kejadian ini menunjukkan bagaimana konflik kecil yang tidak teratasi bisa berkembang menjadi tindakan kekerasan yang fatal.

Selain itu, rekonstruksi kasus pembunuhan kakak ipar di Pringsewu ini disaksikan langsung oleh jaksa penuntut umum dan penasihat hukum tersangka. Dengan demikian, kehadiran kedua pihak ini memastikan proses dilakukan secara transparan dan sesuai aturan hukum.

Selain itu, kegiatan rekonstruksi juga menarik perhatian banyak warga sekitar. Akibatnya, banyak warga yang datang untuk menyaksikan, mengungkapkan keprihatinan terhadap terjadinya kekerasan di lingkungan mereka.

Sebelumnya, polisi telah menjerat tersangka Adji Darma Saputra dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Jadi, tersangka berisiko mendapatkan hukuman penjara maksimal 15 tahun jika terbukti bersalah. (Red)

error: Content is protected !!