Program Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah Pringsewu Diluncurkan

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas melaksanakan launching program Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah Kabupaten Pringsewu. Acara penandatangan dilaksanakan dengan pemasangan plang oleh Bupati di Jalan Pelita I Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, pada hari Rabu petang. (18/02/2026)

Tujuan utama pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan aset daerah ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut Bupati Riyanto Pamungkas, langkah ini dilakukan dengan cara menggali potensi yang ada di daerah, bukan dengan meningkatkan beban pajak bagi masyarakat. Program ini fokus pada pemanfaatan aset yang belum dimanfaatkan secara maksimal serta melakukan intensifikasi melalui pendataan ulang aset yang belum tercatat dengan baik.

“Intinya kami sedang berusaha bagaimana supaya Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pringsewu ini bisa meningkat dari tahun ke tahun. Harapannya demikian, dan itu sejalan dengan pembangunan yang ada di Kabupaten Pringsewu,” ujar Bupati dalam sambutannya.

Bupati menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pringsewu, bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota dan provinsi Lampung, telah mendapat arahan untuk lebih serius dalam meningkatkan dan mengoptimalkan PAD di wilayah masing-masing. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengambil langkah dengan menggelar program optimalisasi pemanfaatan aset daerah.

“Kami berharap semoga dengan pemanfaatan aset oleh masyarakat bisa menumbuhkan perekonomian bagi masyarakat yang menyewa aset tersebut. Serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, di samping meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pringsewu,” tambahnya.

Bupati juga memberikan arahan kepada masyarakat yang akan memanfaatkan aset daerah untuk selalu menjaga kebersihan dan kelestarian aset tersebut. Ia menegaskan bahwa jika terdapat penyewa yang tidak kooperatif atau tidak mematuhi aturan, maka hak penggunaan akan dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Hal penting lainnya adalah adanya kesepakatan bahwa penyewa bersedia untuk pindah tanpa menuntut konsekuensi apapun jika diperlukan.

“Ini penting kalau misalnya suatu saat Pemerintah Kabupaten Pringsewu mempunyai rencana strategis untuk membangun di atas lahan aset, maka harus pindah secara ikhlas,” jelas Bupati.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Pringsewu Olpin Putra menyampaikan bahwa program optimalisasi pemanfaatan aset daerah ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Provinsi Lampung. Manfaat yang akan diperoleh antara lain aset daerah akan terdata dengan baik, tetap bersih dan terawat, serta menghasilkan tambahan PAD yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Pringsewu.

Launching program ini juga dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Pringsewu Ihsan Hendrawan, Asisten Administrasi Umum Arif Nugroho, para kepala perangkat daerah terkait, Camat, Lurah, serta masyarakat setempat. (Joe)

error: Content is protected !!