Radar Hukum, PringsewuÂ
Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring. Kegiatan tersebut diikuti oleh Staf Ahli Bupati Pringsewu Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan Siti Litawati bersama para kepala perangkat daerah terkait serta anggota Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Kabupaten Pringsewu.
Rapat koordinasi yang fokus pada pengawasan pangan ini berlangsung dari Ruang Rapat Bupati Pringsewu pada hari Rabu (4/2/2026). Kegiatan daring ini menjadi sarana untuk menyinkronkan langkah antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten dalam menjaga stabilitas pangan bagi masyarakat.
Berdasarkan keterangan pada slide presentasi yang terpampang di layar monitor, struktur Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan terdiri dari tiga tingkatan, yaitu tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Setiap tingkatan memiliki peran dan tanggung jawab yang jelas dalam menjalankan tugas pengawasan dan penindakan pelanggaran terkait pangan.
Pada tingkat Pusat, Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan melibatkan berbagai pihak terkait. Di antaranya adalah Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Perum Bulog, pemerintah daerah, serta Satgas Pangan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh mulai dari hulu seperti produsen dan distributor, hingga hilir meliputi toko besar, pedagang eceran, dan ritel modern.
Struktur pengarah dan pelaksana pada tingkat Pusat juga telah ditetapkan dengan jelas. Pengarah tingkat Pusat terdiri dari Ketua Kabareskrim Polri dan Wakil Ketua Sestama Bapanas RI, beserta anggota dari berbagai Kementerian dan Lembaga Negara. Sedangkan sebagai Pelaksana tingkat Pusat, Ketuanya diemban oleh Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas RI, dengan Wakil Ketua Direktur Tipideksus Bareskrim Polri selaku Kasatgas Pangan Polri, serta didukung oleh sejumlah sekretaris dari Bapanas RI dan Kemendag RI.
Untuk tingkat Provinsi, Pengarah terdiri dari Gubernur sebagai Ketua, dengan anggota meliputi Sekdaprov, Kapolda, dan Inspektur. Sementara itu, Pelaksana tingkat Provinsi dipimpin oleh Kasatgasda yakni Direktur Reskrimsus Polda, dengan Sekretaris dijabat oleh Kadis yang menyelenggarakan urusan Pangan, serta dibantu oleh sejumlah anggota terkait. Di tingkat Kabupaten/Kota, Pengarah terdiri dari Bupati atau Walikota, dengan anggota Sekda, Kapolres, dan Inspektur. Pelaksana tingkat Kabupaten/Kota dipimpin oleh Kasatgasda yaitu Kasat Reskrim Polres, dengan Sekretaris Kadis Pangan dan anggota lainnya.
Perlu diketahui bahwa Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan ini dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2026. Pembentukan satgas ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan efektivitas dalam menangani berbagai permasalahan yang terkait dengan pangan di seluruh wilayah Indonesia.
Objek pengawasan yang menjadi fokus Satgas tidak hanya beras, melainkan mencakup berbagai komoditas pangan penting lainnya. Di antaranya adalah jagung, kedelai, daging sapi, daging kerbau, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, bawang putih, cabai rawit merah, cabai merah keriting, cabai merah besar, minyak goreng, dan gula konsumsi. (Joe)
