Ketersediaan PSU Dorong Terwujudnya Kawasan Perumahan dan Permukiman Sehat di Pringsewu

Radar Hukum, Pringsewu 
Pemerintah Kabupaten Pringsewu menegaskan pentingnya ketersediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. PSU menjadi salah satu faktor utama dalam mewujudkan kawasan hunian yang sehat, aman, layak huni dan terjangkau bagi masyarakat. Ketentuan tersebut juga sejalan dengan amanat UU No.1 Tahun 2011 dan PP No.12 Tahun 2021 terkait penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

Hal itu disampaikan Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas pada kegiatan Serah Terima PSU Perumahan Sidoharjo Residence yang berlangsung di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu, Rabu (26/11/2025). Menurutnya, penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah merupakan kewajiban hukum sekaligus bentuk dukungan terhadap keberlanjutan tata kelola lingkungan hunian.

Bupati menjelaskan bahwa penyerahan aset PSU menjadi penting untuk menjamin pemeliharaan, pengelolaan, serta pemanfaatannya secara optimal bagi masyarakat penghuni perumahan. Dengan dikelola pemerintah daerah, fasilitas tersebut dapat terjamin keberlanjutannya dan memberikan manfaat nyata dalam peningkatan kualitas permukiman.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Riyanto menyampaikan terima kasih kepada pihak pengembang Perumahan Sidoharjo Residence yang telah menyerahkan aset PSU seluas 2.136 m² kepada Pemkab Pringsewu. Ia juga mengajak seluruh pengembang perumahan lainnya agar turut memenuhi kewajiban penyerahan PSU sesuai peraturan yang berlaku.

Selain sebagai amanat undang-undang, penyerahan PSU juga menjadi bagian dari penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK RI terhadap kinerja pemerintah daerah dalam program pencegahan korupsi. Oleh karena itu, Bupati meminta tim verifikasi untuk terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengembang yang memenuhi syarat penyerahan PSU.

Bupati berharap langkah ini memberi kepastian bagi warga perumahan dalam mendapatkan fasilitas publik memadai, seperti jalan lingkungan, ruang terbuka hijau, lampu penerangan, saluran drainase, hingga fasilitas sosial yang menunjang aktivitas masyarakat sehari-hari.

Dengan meningkatnya kepatuhan pengembang dalam melakukan penyerahan PSU, Pemkab Pringsewu diyakini dapat mewujudkan tata kelola permukiman yang lebih baik serta meningkatkan indeks pembangunan di sektor perumahan. Hal ini juga selaras dengan visi pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan hunian yang sehat dan aman bagi seluruh masyarakat.

Acara serah terima PSU ditandai dengan penandatanganan berita acara dan turut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Pringsewu Hendrid, S.E., M.M., kepala perangkat daerah terkait, pihak notaris, serta manajemen pengembang perumahan. (Joe)

error: Content is protected !!