Kabupaten Pringsewu Raih Penghargaan Ombudsman RI, Dapat Opini Kualitas Tinggi dengan Nilai 84,09
Kabupaten Pringsewu berhasil meraih penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia. Penghargaan ini diberikan dalam acara Opini Ombudsman RI Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan di Balai Keratun Provinsi Lampung, pada hari Senin (9/2/2026). Kabupaten Pringsewu memperoleh predikat Opini Kualitas Tinggi dengan nilai akhir sebesar 84,09.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela. Setelah menerima penghargaan, Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas menyampaikan bahwa capaian prestisius ini merupakan hasil kerja keras dan kerja sama yang sinergis di antara seluruh jajaran pemerintah daerah Kabupaten Pringsewu, yang dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Penghargaan ini tentunya menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Pringsewu untuk terus berbuat yang terbaik, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Riyanto Pamungkas dalam sambutannya saat menerima penghargaan. Ia menegaskan bahwa upaya peningkatan pelayanan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf menjelaskan bahwa fokus pengawasan yang dilakukan pada tahun 2025 adalah pada transformasi penilaian, evaluasi berkelanjutan, serta penguatan dimensi pengaduan dari masyarakat. Menurutnya, penilaian pelayanan publik menjadi instrumen strategis yang bertujuan untuk mendorong terbentuknya ekosistem pelayanan yang kompetitif dan partisipatif.
Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela pada kesempatan yang sama juga menyampaikan pesan penting kepada seluruh aparatur pemerintah di Provinsi Lampung. Ia meminta agar pelayanan publik tidak hanya dianggap sebagai kewajiban administratif semata, melainkan harus menjadikannya sebagai budaya kerja yang melekat dalam setiap aktivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik yang dilakukan Ombudsman RI bertujuan untuk mengukur kualitas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah, mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya maladministrasi, serta memberikan rekomendasi perbaikan agar pelayanan kepada masyarakat dapat lebih optimal.
Pencapaian Opini Kualitas Tinggi oleh Kabupaten Pringsewu diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Provinsi Lampung dalam meningkatkan standar pelayanan publik, sekaligus menjadi dasar untuk terus mengembangkan sistem pelayanan yang lebih baik dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Red)
