Radar Hukum, Pringsewu
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Inspektorat Kabupaten Pringsewu berhasil menempati tiga besar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terbaik dalam Penilaian Pengawasan Kearsipan Internal Pemkab Pringsewu Tahun 2025. Ketiganya memperoleh kategori BB (Sangat Baik), menjadi indikator keberhasilan tata kelola kearsipan di lingkungan kerja masing-masing.
Untuk kategori Bagian Sekretariat Daerah, tiga besar hasil penilaian terbaik diraih oleh Bagian Hukum, Bagian Organisasi, dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dengan kategori B (Baik). Sementara pada kategori Kecamatan, masing-masing Kecamatan Gadingrejo, Kecamatan Banyumas, dan Kecamatan Sukoharjo menjadi yang terbaik dengan kategori CC (Cukup).
Pengumuman sekaligus penyerahan Laporan Audit Kearsipan Internal dilaksanakan pada Kamis (20/11/2025) di Aula Utama Kantor Bupati Pringsewu. Pada kesempatan tersebut, sambutan tertulis Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas dibacakan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Hipni, S.E., M.M. Bupati menegaskan bahwa arsip merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, arsip mencerminkan dokumentasi pelaksanaan pemerintahan yang memuat data dan informasi autentik tentang proses, keberhasilan, maupun dinamika yang terjadi di masa tertentu. Karena itu, penyusunan arsip harus dilakukan secara sistematis, teliti, dan berkelanjutan agar bernilai guna di masa depan.
“Penyelenggaraan kearsipan harus mampu menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya sebagai perlindungan bagi kepentingan negara dan hak-hak keperdataan masyarakat. Dengan tata kelola arsip yang baik dan efisien, kita turut mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih serta peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujar Hipni membacakan sambutan bupati.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan penyelenggaraan kearsipan tidak terlepas dari dukungan semua perangkat daerah. Semakin baik tata kelola arsip, semakin mudah pula pemerintah dalam menelusuri, mengevaluasi, dan meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pringsewu, Debi Hardian, S.Pi., M.Si., menjelaskan bahwa tujuan pengawasan kearsipan ini adalah untuk memastikan tata kelola arsip di perangkat daerah berjalan sesuai standar. Mulai dari proses penciptaan, penggunaan, pemeliharaan hingga penyusutan arsip harus mengacu pada empat instrumen kearsipan.
Upaya ini juga menjadi bagian penting dalam mendukung target kinerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Pringsewu. “Langkah ini untuk mewujudkan visi Pringsewu MAKMUR yang Mandiri, Aman, Kondusif, Maju, Unggul dan Religius, serta mendukung misi ketiga, yaitu penyelenggaraan tata kelola yang profesional, modern dan inovatif,” tegasnya. (Joe)
