Radar Hukum, Pringsewu
Kabupaten Pringsewu kembali menggelar agenda penting pemerintahan pada Senin (2/3/2026) di gedung DPRD setempat. Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas secara resmi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2025 selaku Kepala Daerah melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu. Acara ini menjadi momen transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah selama satu tahun berjalan, yang juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Dalam penyampaiannya, Bupati Riyanto Pamungkas menjelaskan bahwa LKPJ Kepala Daerah yang diserahkan kepada DPRD memiliki sifat sebagai progress report atau laporan kemajuan pelaksanaan tugas selama satu tahun. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada legislatif dan masyarakat.
“LKPJ Kepala Daerah tahun 2025 yang saat ini telah dievaluasi oleh DPRD, pada dasarnya merupakan kecenderungan perkembangan dan dinamika kerja atau hasil kerja yang dicapai secara komulatif selama satu tahun terakhir,” katanya dalam sambutannya. Pernyataan ini menegaskan bahwa laporan tersebut bukan sekadar dokumen formal, melainkan gambaran nyata perjalanan dan pencapaian Pemkab Pringsewu sepanjang tahun 2025.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa apa yang dilaporkan dalam LKPJ tersebut merupakan capaian kinerja atau hasil kerja secara komulatif berdasarkan realisasi menyeluruh dari seluruh satuan kerja yang ada di lingkungan Pemkab Pringsewu. Dari laporan tersebut, selain memaparkan prestasi dan keberhasilan kinerja yang telah dicapai, pihaknya juga menyadari bahwa masih banyak aspek kinerja yang perlu ditingkatkan dan disempurnakan di masa mendatang.
“Berbagai tanggapan, pandangan, dan masukan dari anggota DPRD yang terhormat, merupakan bentuk sinergitas antara legislatif dan eksekutif. Segala catatan, saran dan masukan yang disampaikan menjadi penyemangat kami untuk berbuat lebih baik lagi,” ujar Bupati Riyanto Pamungkas. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara kedua lembaga ini untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan tata kelola pemerintahan di Pringsewu.
Bupati juga menyatakan bahwa pihaknya berupaya mewujudkan seluruh masukan atau saran yang disampaikan oleh DPRD pada program pembangunan berikutnya. Oleh karena itu, ia meminta seluruh perangkat daerah agar benar-benar mencermati berbagai masukan tersebut dan menindaklanjutinya pada program atau kegiatan pemerintahan dan pembangunan mendatang secara sistematis sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Selama 2025 lalu, kita berhasil meraih prestasi di berbagai bidang pembangunan. Ini merupakan hasil kerja keras dan sinergitas yang baik dari kita semua, baik eksekutif, legislatif, yudikatif, serta semua elemen masyarakat, sesuai bidang tugas masing-masing. Karena itu, saya sampaikan penghargaan serta terima kasih kepada semua pihak yang telah bersatu-padu mewujudkan keberhasilan tersebut,” ucapnya dengan penuh rasa syukur.
Selain penyampaian LKPJ Tahun 2025, rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pringsewu Suherman ini juga memiliki agenda penting lainnya. Rapat tersebut juga mengagendakan penyampaian Rencana Perubahan Ketiga Perda No.16 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2026, sekaligus Pemandangan Umum Fraksi-fraksi. Rapat ini dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah, Forkopimda, serta berbagai elemen masyarakat yang terkait, pungkasnya.
