Bupati Pringsewu Melantik Ilias Sahri Sebagai Kakon Pasir Ukir, Tekankan Kepemimpinan Amanah

Radar Hukum, Pringsewu 
Estafet kepemimpinan di Pekon Pasir Ukir resmi berganti tangan. Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, secara resmi melantik Ilias Sahri sebagai Kepala Pekon (Kakon) untuk masa bakti 2026-2029. Prosesi pelantikan ini termasuk dalam rangkaian pelantikan Kepala Pekon antar waktu (PAW) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

Dalam sambutannya, Bupati Riyanto Pamungkas menekankan bahwa jabatan Kepala Pekon merupakan tanggung jawab besar yang menyentuh langsung hajat hidup masyarakat. Ia mengingatkan agar para pimpinan baru menjaga integritas dalam menjalankan tugas.

“Saya berharap saudara Ilias Sahri dan seluruh Kepala Pekon yang dilantik hari ini dapat menjadi pemimpin yang amanah. Fokuslah pada pengembangan potensi Pekon masing-masing agar kesejahteraan masyarakat dapat meningkat secara nyata,” ujar Riyanto Pamungkas.

Setelah prosesi pengambilan sumpah jabatan, Ilias Sahri ditemui awak media dan tampak haru saat menyatakan kesiapannya untuk mengabdi kepada masyarakat. Ia secara khusus menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan mandat kepadanya.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Pekon Pasir Ukir atas kepercayaan ini. Terima kasih juga kepada jajaran panitia yang telah bekerja keras sehingga proses ini berjalan lancar,” tutur Ilias.

Ia menjelaskan bahwa visi utamanya adalah membangun sinergi yang kuat antara pemerintah pekon dan warga masyarakat. Beberapa poin utama komitmen yang akan dijalankan adalah kepemimpinan transparan, kolaborasi aktif, dan pengembangan desa secara menyeluruh.

Menurutnya, pemerintahan yang terbuka akan menjadi dasar utama, sementara kemajuan pekon akan diraih melalui gotong royong dan kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat. “Saya tidak bisa bekerja sendiri. Saya sangat berharap dukungan dan kerja sama dari seluruh warga Pasir Ukir untuk membangun desa kita tercinta,” pungkas Ilias Sahri. (Redaksi)

error: Content is protected !!