Radar Hukum, PringsewuÂ
Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yaitu tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Way Sekampung dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu Tahun 2026 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu pada Jumat (28/11/2025).
Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, menyampaikan bahwa Perda Perumdam Way Sekampung merupakan regulasi penting dalam peningkatan pelayanan air bersih untuk masyarakat. Dengan disahkannya aturan ini, Pemkab Pringsewu memiliki dasar hukum yang kuat dalam memperkuat tata kelola penyediaan air minum yang aman, mudah diakses, dan berkelanjutan.
Selain itu, Bupati menegaskan bahwa struktur APBD 2026 telah dirancang sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung pembangunan daerah secara merata dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Pringsewu Suherman dan turut dihadiri Wakil Bupati Umi Laila, jajaran pemerintah daerah, forkopimda, serta perwakilan stakeholder lainnya.
Pada agenda rapat yang sama, DPRD dan pemerintah daerah juga menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Melalui pembahasan Badan Pembentukan Perda, ditetapkan tujuh Ranperda yang masuk dalam Propemperda mendatang.
Sebanyak enam Ranperda merupakan prakarsa eksekutif, antara lain Ranperda tentang Perubahan atas Perda No.1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Ranperda Penambahan Modal Pemerintah Kabupaten Pringsewu kepada PT Bank Lampung sebagai langkah memperkuat sektor ekonomi daerah.
Rancangan regulasi lainnya yaitu Ranperda tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon, Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda No.16 Tahun 2016 terkait Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Ranperda Pembentukan Pekon Kresnomulyo Barat di Kecamatan Ambarawa dan Pekon Sukamanah di Kecamatan Adiluwih.
Selain itu, dirancang pula Ranperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sebagai bentuk komitmen meningkatkan tata kelola aset dan mendukung pengembangan pendidikan keagamaan di Kabupaten Pringsewu. (Joe)
